PANITIA PELAKSANA MUSYAWARAH BESAR I HIMPUNAN PELAJAR
KELURAHAN SULAA (HIPKESA) 2009
Jl. Sapati Manjawari No…Tlp…
Undangan
Nomor : 001/panpel/und/v/2009
Kepada,
Yth. …………………..
Di,-
Tempat
Assalamu alaikum Wr.Wb.
Sehubungan dengan akan dilaksanakan Musyawarah Besar 1 HIP Kelurahan Sulaa, maka dengan ini kami mengundang saudara (i) untuk mengikuti rapat Panitia Musyawarah Besar 1 yang insya Allah akan dilaksanakan pada :
Hari/tgl :
Pukul :
Tempat :
Kehadiran dan partisipasi saudara (i) sangat kami harapkan.
Panitia Musyawarah Besar 1 Himpunan Pelajar Kelurahan Sulaa
(HIPKESA) 2009
Ketua Sekretaris
PEMERINTAH KECAMATAN BETOAMBARI
KELURAHAN SULAA
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA KELURAHAN SULAA
No………..
Tentang
PENETAPAN NAMA-NAMA PANITIA MUSYAWARAH BESAR 1 HIMPUNAN PELAJAR KELURAHAN SULAA ( HIPKESA) 2009
KEPALA KELURAHAN SULAA
Menimbang : 1. Bahwa pelaksanaan Musyawarah Besar HIP Kelurahan Sulaa dipandang perlu dalam pembentukan HIPKESA 2009/2014
2. Sehubungan dengan hal diatas, kami dari pemerintah kel. Sulaa perlu menyelenggarakan Musyawarah Besar HIPKESA periode 2009/2014
Mengingat : 1. Hasil rapat antara sesama pelajar Kel. Sulaa pada tanggal ……………….. tentang pembentukan Panitia Pelaksana Musyawarah Besar
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan nama-nama Panitia Pelaksana Musyawarah Besar 1 HIPKESA Kel. Sulaa
Kedua : Panitia diwajibkan melaporkan hasil kegiatan selambat-lambatnya dua minggu setelah kegiatan selesai
Ketiga : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kel. Sulaa
Pada tanggal :
Kepala Kelurahan Sulaa
L A B E N I
Tembusan
1. Kapala Kecamatan Betoambari
2. Kepala Kelurahan Sulaa
3. Arsip
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KEPALA KELURAHAN SULAA
Nomor :
TENTANG
NAMA-NAMA PANITIA MUSYAWARAH BESAR 1 HIMPUNAN PELAJAR KELURAHAN SULAA (HIPKESA) 2009
I. Pelindung : 1. Wali Kota Bau-Bau
2. Camat Betoambari
II. Penanggung Jawab :1. Lurah Sulaa
2. Azlimin
Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
Seksi Acara
Coordinator :
Anggota :
Seksi perlengkapan
Coordinator :
Anggota :
Seksi dokumentasi
Coordinator :
Anggota :
Seksi Konsumsi
Coordinator :
Anggota :
Seksi keamanan
Coordinator :
Anggota :
Seksi Humas
Coordinator :
Anggota :
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
HIMPUNAN PELAJAR KELURAHAN SULAA (HIPKESA)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota HIPKESA adalah seluruh pelajar yang ada di Kelurahan Sulaa
Pasal 2
Hak Anggota
1. Setiap anggota HIPKESA mempunyai hak memilih dan dipilih.
2. Setiap anggota berhak mengajukan pendapat, saran yang sifatnya membangun
3. Setiap anggota mendapatkan perlakuan yang sama.
4. Setiap anggota mempunyai hak mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh HIPKESA
5. Setiap anggota memiliki hak membela diri.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Setiap Anggota wajib menjaga nama baik organisasi HIPKESA
2. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi AD/ART.
3. Setiap anggota wajib berpartisipasi dalam setiap program kerja yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 4
Kepengurusan
1. Pengurus HIPKESA sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Perangkat Organisasi
2. Pengurus HIPKESA tidak diperkenankan merangkap organisasi lain, kecuali staff.
3. Pengurus HIPKESA adalah pelajar yang dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua HIPKESA dengan kriteria :
1. Pelajar dari SMA-Mahasiswa
2. Mempunyai kemauan dan kemampuan.
3. Totalitas dan Monoloyalitas terhadap HIPKESA
4. Ketua dan Wakil Ketua dipilih melalui Pemilihan Umum Pelajar Kelurahan Sulaa
5. Kepengurusan HIPKESA terbuka bagi semua Pelajar dengan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Jabatan
1. Masa jabatan pengurus HIPKESA adalah 5 tahun
2. Masa Jabatan Ketua dan Wakil Ketua adalah selama 5 periode dan sesudahnya dapat dipilih lagi, dan maksimal selama 2 periode kepengurusan.
3. Pengurus HIPKESA kehilangan jabatannya apabila :
1. Habis masa jabatan.
2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
3. Meninggal dunia.
4. Diberhentikan.
Pasal 6
Sanksi Pengurus
1. Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART.
2. Sanksi dapat diberikan atas dasar keputusan bersama melalui Sidang Istimewa.
3. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7
Tugas
HIPKESA mempunyai tugas :
1. Melaksanakan AD/ART HIPKESA
2. Menyusun dan melaksanakan Program Kerja HIPKESA
Pasal 8
Wewenang
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja
2. Mengeluarkan instruksi yang bersifat insidental, sesuai dengan ketentuan dan AD/ART yang berlaku.
BAB III
PENDANAAN
Pasal 9
Sumber dana HIPKESA berasal dari :
1. Setiap kegiatan HIPKESA yang berhubungan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berhak meminta subsidi ke Pemerintah Kelurahan Sulaa
2. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan selain dari Pengurus HIPKESA bisa meminta dana dari masyarakat Komplek dan sekitarnya dan donatur yang tidak tetap.
3. Segala pemasukan subsidi/ dana wajib dilaporkan kepada bendahara HIPKESA.
4. Bendahara HIPKESA diwajibkan melaporkan keadaan keuangan setiap Triwulan kepada Rapat Kerja
5. Setiap Ketua Departemen harus membuat anggaran yang diperlukan dan harus atas persetujuan Ketua HIPKESA setelah dikonsultasikan dengan Wakil Ketua ( Koordinasi program )
6. Setiap Ketua Departemen harus mempertanggung jawabkan kegiatannya 1 ( satu ) minggu setelah laporan kepanitiaan kepada Ketua HIPKESA baik secara lisan maupun tulisan.
7. Setiap kepanitiaan dalam hal penyusunan anggaran kegiatan berkonsultasi dengan Bendahara HIPKESA dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya paling lambat 2 ( dua ) minggu sesudah kegiatan tersebut berakhir.
BAB IV
ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
Dalam menjalankan kepengurusan HIPKESA mempunyai alat kelengkapan kepengurusan :
1. Rapat Kerja (RAKER)
2. Rapat Koordinasi
3. Rapat Evaluasi
Pasal 11
1. Rapat Kerja (RAKER) yaitu rapat yang dilakukan lima kali selama periode kepengurusan untuk membahas dan menyusun program kerja kedepan.
2. Rapat Koordinasi yaitu rapat yang diakukan setiap enam bulan sekali antara Ketua dengan pengurus harian organisasi untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pengurus harian.
3. Rapat Evaluasi yaitu rapat yang dilakukan setiap sembilan bulan sekali untuk mengevaluasi realisasi program kerja setiap sembilan bulan kebelakang.
BAB V
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Musyawarah Besar
Tugas dan Wewenang Musyawarah Besar
1. Membahas dan menetapkan tata tertib sidang.
2. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Himpunan Pelajar Kelurahan Sulaa (HIPKESA)
3. Membahas dan Menetapkan AD/ART Himpunan Pelajar Kelurahan Sulaa (HIPKESA)
4. Membahas dan menetapkan sistem pemilihan umum Pelajar Kelurahan Sulaa
Pasal 13
Peserta Musyawarah Besar
Peserta Musyawarah HIPKESA terdiri dari :
1. Peserta Penuh adalah pengurus HIPKESA dan semua pelajar Kelurahan Sulaa
2. Peserta Peninjau adalah para Pejabat Kelurahan Sulaa yang diundang
3. Peserta para Undangan
Pasal 14
Hak Peseta Musyawarah Besar
1. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara (hak pilih dan dipilih).
2. Peserta Peninjau mempunyai hak bicara tapi tidak memiliki hak suara.
3. Peserta para undangan tidak mempunyai hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
Pasal 15
Kewajiban Peserta Musyawarah Besar
Semua peserta MUBES wajib mentaati dan mematuhi tata tertib Musyawarah Besar Pelajar Kelurahan Sulaa
Pasal 16
Persidangan
Bentuk persidangan MUBES adalah sidang Komisi dan Sidang Pleno.
Pasal 17
Sanksi Peserta Musyawarah Besar
1. Setiap peserta Musyawarah Besar (MUBES) dapat dikenakan sanksi apabila melanggar tata tertib dan mengganggu kelancaran proses MUBES.
2. Sanksi dapat diberikan oleh pemimpin sidang dengan persetujuan peserta MUBES dan disetujui sekurang-kurangnya ½ + 1 jumlah peserta MUBES yang hadir.
3. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan dan pencabutan hak peserta.
BAB VI
SIDANG ISTIMEWA
Pasal 18
Definisi Sidang Istimewa
Sidang Istimewa adalah sidang yang diadakan apabila dalam keadaan darurat yang pelaksanaannya disetujui sekurang-kurangnya ½ + 1 jumlah pengurus HIPKESA yang aktif.
Pasal 19
Mekanisme
Mekanisme Sidang Istimewa diatur dan ditetapkan dalam tata tertib Sidang Istimewa.
Pasal 20
Tugas dan Wewenang Sidang Istimewa
1. Membahas dan menetapkan AD/ART HIPKESA
2. Memberhentikan, memilih dan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua HIPKESA
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21
Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Besar (MUBES) dan atau yang setingkat.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
1. Anggaran Rumah Tangga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketetapan ini akan diatur dalam ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPKESA
3. ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
4. Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
HIMPUNAN PELAJAR KELURAHAN SULAA (HIPKESA)
Ditetapkan di Bau-Bau
Hari ,……Tanggal … Bulan….. Tahun…..
Pukul ……
Musyawarah Besar Anggota
HIMPUNAN PELAJAR KELURAHAN SULAA (HIPKESA)
Pimpinan Sidang
1. Ketua Pimpinan Sidang (………………………)
2. Wakil Ketua Pimpinan Sidang I (………………)
3. Wakil Ketua Pimpinan Sidang II (……………...)
ANGGARAN DASAR (AD)
HIMPUNAN PELAJAR KELURAHAN SULAA (HIPKESA)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Istilah dan Pengertian
Di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang dimaksud dengan :
1. HIPKESA adalah Himpunan Pelajar Kelurahan Sulaa
2. MUBES PKESA adalah Musyawarah Besar Pelajar Kelurahan Sulaa.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Pelajar Kelurahan Sulaa, yang selanjutnya disingkat dengan HIPKESA
Pasal 3
Waktu
HIPKESA didirikan pada tanggal…………bulan……………tahun…………sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Kedudukan
HIPKESA berkedudukan di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari kota Bau-Bau
BAB III
KEDAULATAN, ASAS, DAN STATUS
Pasal 5
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi HIPKESA berada pada Musyawarah Besar Pelajar Kelurahan Sulaa yang selanjutnya disingkat MUBESPE-KS.
Pasal 6
Asas
HIPKESA berasaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Pancasila dan UUD 1945
Pasal 7
Status
HIPKESA berstatus sebagai Lembaga Pelajar ditingkat Kelurahan, kecamatan dan kota
BAB III
PRINSIP, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 8
HiPKESA berprinsip agamis, legaritarian, kebebasan berpikir serta kebenaran ilmiah.
Pasal 9
Fungsi
HIPKESA berfungsi sebagai :
1. Wahana pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan Pelajar dalam penguasaan ilmu pengetahuan yang berwawasan teknologi.
2. Menampung, mengarahkan, menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat, pelajar pada khususnya dalam mewujudkan tujuan organisasi.
Pasal 10
Tujuan
HIPKESA bertujuan menciptakan sumber daya Pelajar yang berkualitas dalam penguasaan dan penerapan IPTEK yang berbasis komputer dan berwawasan teknologi global guna member manfaat kepada masyarakat.
BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Kelengkapan organisasi HIPKESA ini terdiri dari lembaga-lembaga yang telah ditetapkan oleh Ketua dan Wakil Ketua.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Jika terdapat kekeliruan dan kesalahan dikemudian hari terhadap Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.
3. AD ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
ANGGARAN DASAR (AD)
HIMPUNAN PELAJAR KELURAHAN SULAA (HIPKESA)
Ditetapkan di Bau-Bau
Hari…… Tanggal ,…. Bulan …… Tahun ….
Pukul ……
Musyawarah Besar Anggota
HIMPUNAN PELAJAR KELURAHAN SULAA (HIPKESA)
Pimpinan Sidang
1. Ketua Pimpinan Sidang (………………)
2. Wakil Ketua Pimpinan Sidang I (……………….)
3. Wakil Ketua Pimpinan Sidang II (………………)
Catatan : hal-hal yang belum tercantum boleh ditambah dan apabila ada aturan yang tidak sesuai dengan pemikiran saudara (i) boleh dirubah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar